CNC MEDIA.- Halo sahabat CNC MEDIA semua, mungkin anda pernah mengalami gagal bayar di dalam menyelesaikan kredit kendaraan anda.
Tidak jarang terjadi bahwa ketika gagal bayar untuk menyelesaikan kredit tersebut maka akan ditagih terus menerus bahkan tidak jarang ada yang mengalami dilabrak Debt Collector di Jalan.
Ditinjau dari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela.
Melansir dari berbagai sumber pada, jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.
MK memutuskan ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”