PANDEGLANG, CNC MEDIA – Setelah hampir dua tahun mandek, kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, akhirnya mendapat titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil mengamankan satu orang tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi pada 12 Agustus 2024.
Penangkapan ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang sejak lama menanti kepastian hukum. Namun, perjuangan belum selesai. Empat tersangka lain yang juga berstatus anak hingga kini belum ditahan, dan hanya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin mendatang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada sore 12 Agustus 2024, ketika korban berboncengan tiga dengan dua rekannya, Fikri dan Erlangga, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri. Sekelompok pelaku mengejar dan menyerang mereka secara brutal. Korban ditarik bajunya, dibacok di punggung, lalu dikeroyok dengan pukulan dan tendangan.
Akibat luka bacok dan benturan di kepala, korban harus dirawat di Klinik Al Furqon sebelum dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang. Laporan resmi dibuat sehari kemudian, 13 Agustus 2024.
Proses Hukum Berlarut
Upaya mediasi gagal karena pihak pelaku tak pernah hadir. Justru mereka mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan penyidik. Akibatnya, selama hampir dua tahun, tak satu pun pelaku mendekam di tahanan. Keluarga korban bahkan mengaku mendapat tekanan dari oknum LSM yang mengaku sebagai utusan pelaku.
Kasus ini kembali mencuat setelah viral di media sosial. Polres Pandeglang pun merespons dengan menangkap satu tersangka. Langkah ini diapresiasi LBH PAHAM Banten yang sejak awal mendampingi keluarga korban.
Desakan LBH PAHAM Banten
Pendamping hukum korban, Neneng Annisa Rahmah, S.H., menegaskan bahwa proses hukum belum selesai. “Kami mengapresiasi langkah Polres Pandeglang yang telah mengamankan satu tersangka. Namun, empat tersangka lainnya juga harus segera diproses. Jika ada hambatan, aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Neneng menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu hampir dua tahun. “Korban dan keluarganya telah melalui masa yang sangat berat. Sudah saatnya perkara ini dituntaskan secara adil dan transparan,” tandasnya.
LBH PAHAM Banten mengingatkan bahwa meski para tersangka berstatus anak, proses hukum tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Setiap anak korban berhak mendapat perlindungan dan keadilan. Dan setiap anak tersangka berhak diproses sesuai hukum. Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum, tanpa perlakuan istimewa yang merugikan korban,” tambahnya.
Harapan Keluarga
Keluarga korban berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu penangkapan.
“Kami tidak ingin keadilan hanya datang karena viral. Kami ingin keadilan datang karena aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” ujar salah satu anggota keluarga.
LBH PAHAM Banten menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum. “Viral bukanlah satu-satunya jalan untuk mendapat keadilan. Namun ketika proses formal mandek, suara publik menjadi alat kontrol sosial yang penting,” tutup Neneng. (Red-CNC)















