Dua Tahun Berlalu, Kasus Penganiayaan Anak di Pandeglang Mandek, LBH PAHAM Desak Polisi Tahan Pelaku

PANDEGLANG, CNC MEDIA — Hampir dua tahun berlalu sejak laporan polisi dibuat, namun keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih belum mendapatkan kepastian hukum. Alih-alih memperoleh keadilan, mereka kini menghadapi tekanan dan intimidasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai utusan pelaku.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran. Korban SP, yang masih di bawah umur, berboncengan tiga dengan dua rekannya, F dan E, menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. Tiba-tiba sekelompok pelaku mengejar dan menyerang mereka. Korban ditarik bajunya, lalu dibacok di punggung menggunakan senjata tajam hingga terjatuh. Ketiga anak tersebut kemudian dikeroyok dengan pukulan tangan dan kaki.

Akibat luka bacok di punggung kiri dan benjol di kepala, korban SP sempat dirawat di Klinik Al Furqon sebelum dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang. Sang ibu, Rt. E. Nani Mardiani, melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.

Namun, proses hukum berjalan lambat. Upaya mediasi atau restorative justice yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pandeglang gagal karena para pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Permohonan penangguhan penahanan mereka justru dikabulkan, sehingga hingga kini para pelaku tidak menjalani penahanan badan.

Di tengah ketidakpastian hukum, keluarga korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum LSM yang mendatangi dan menghubungi mereka. Organisasi tersebut mengaku sebagai utusan pelaku, tindakan yang dinilai mencederai rasa aman keluarga serta memperburuk perjuangan mereka mencari keadilan.

Kuasa hukum korban dari LBH PAHAM Banten menegaskan pihaknya terus mendampingi keluarga secara hukum dan moral. Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini serta adanya dugaan intimidasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, dapat segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Kami meminta kepastian hukum dan penahanan terhadap pelaku,” ujar perwakilan LBH PAHAM Banten. Jumat (31/7/2026).

Keluarga korban pun berharap publik dan media ikut mengawal kasus ini. Mereka percaya bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud melalui ketegasan aparat penegak hukum, bukan sekadar hiruk-pikuk di media sosial. (Red-CNC)