SERANG – CNC MEDIA Pemerintah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten menggelar kegiatan Isbat Nikah Terpadu Bertempat di Kecamatan Jawilan Tahun 2026, yang diikuti sebanyak ,40 peserta dari seluruh desa se-Kecamatan Jawilan.
30/10/26
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Jawilan bekerja sama dengan Pengadilan Agama, KUA Kecamatan Jawilan, dan Disdukcapil Kabupaten Serang sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
Camat Jawilan Syamsudin,S.Pd. , dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan, sehingga berimplikasi pada tertib administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, KTP, Akta Kelahiran Anak dan perlindungan hak keluarga.
Para peserta tampak antusias mengikuti sidang Isbat Nikah yang digelar secara terpadu, gratis dan humanis. Dengan adanya buku nikah resmi, status pernikahan mereka kini sah secara agama dan diakui negara.
Kegiatan berlangsung aman, tertib dan penuh kebahagiaan.
















