LEBAK, CNC MEDIA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tertanggal 13 April 2026.
Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan PTUN Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati Lebak untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Bupati Lebak selaku tergugat untuk merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Majelis hakim juga menghukum Bupati Lebak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000 yang disetorkan ke kas negara. Putusan tersebut dibacakan melalui persidangan elektronik.
Hal itu disampaikan Eli Sahroni kepada media melalui keterangan tertulisnya. Kamis (29/10/2026).
Eli Sahroni menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, para pihak harus menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan PTUN itu inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk perkara yang sama. Para pihak harus menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN tersebut,” kata Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, selaku Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.
Menurut King Badak, putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemulihan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin terkait kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pihak tergugat, yakni Bupati Lebak, agar seluruh amar putusan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Melalui putusan PTUN tersebut, Ricki Jaenal Abidin, terhitung sejak putusan hakim dibacakan, sah secara hukum menjadi Kepala Desa Kerta definitif,” ujar King Badak.
Dengan adanya putusan tersebut, pelaksanaan kewajiban Bupati Lebak untuk mencabut SK pemberhentian serta memulihkan hak dan martabat penggugat menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. (Red-CNC)
















