Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata “Diduga” dalam Kontrol Sosial

Penulis: Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara. Hak tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Profesi wartawan, LSM, aktivis, akademisi, maupun masyarakat umum dapat menyampaikan kritik, masukan, serta hasil pemantauan terhadap program atau kegiatan pemerintah. Namun, penting untuk memahami batas kewenangan agar kontrol sosial tetap berjalan objektif, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Batas Kewenangan dalam Kontrol Sosial
Masyarakat dapat menemukan indikasi, kejanggalan, atau dugaan adanya permasalahan dalam suatu pekerjaan. Akan tetapi, masyarakat tidak berwenang menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan melanggar spesifikasi teknis atau telah menimbulkan kerugian negara.
– Penilaian teknis menjadi kewenangan tenaga ahli atau instansi berkompeten.
– Penetapan kerugian negara dilakukan lembaga berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini dikenal sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Makna dan Fungsi KataDiduga
Dalam praktik jurnalistik maupun komunikasi hukum, kata “diduga” digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu informasi masih berupa dugaan atau belum terbukti secara hukum.
– Kata tersebut bukan vonis, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
– Wartawan, LSM, maupun masyarakat dapat menggunakan kata “diduga” sepanjang didasarkan pada fakta, data, hasil konfirmasi, atau investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Penggunaan kata “diduga” harus tetap memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Kata ini tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah, opini tanpa dasar, atau tuduhan yang tidak didukung bukti awal.

Esensi Kontrol Sosial
Inti dari kontrol sosial bukanlah menghakimi, melainkan:
– Menyampaikan fakta,
– Mendorong transparansi,
– Memberikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Dengan memahami batas hak dan kewenangan masing-masing, masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara bijaksana. Sementara itu, aparat penegak hukum, auditor, dan instansi teknis tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Tulisan ini diharapkan menambah wawasan masyarakat, insan pers, dan pelaku kontrol sosial agar semakin memahami pentingnya menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, berimbang, dan sesuai koridor hukum.