Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan pidana semata. Peristiwa ini menjadi cermin bahwa ruang demokrasi sedang menghadapi dua ancaman sekaligus: premanisme yang mengandalkan kekerasan dan kritik destruktif yang mengandalkan provokasi. Keduanya sama-sama berbahaya karena merusak kehidupan demokrasi yang sehat.
Tidak ada ruang untuk membenarkan tindakan kekerasan. Apabila terbukti terjadi pengeroyokan, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh tunduk pada cara-cara premanisme. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Segala bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu berani mengatakan bahwa tidak semua kritik adalah bentuk perjuangan. Kritik kehilangan nilai moral ketika berubah menjadi fitnah, provokasi, penghinaan, manipulasi fakta, atau upaya membangun kebencian terhadap seseorang maupun institusi. Kritik seperti ini bukan lagi kontrol sosial, melainkan instrumen yang merusak kepercayaan publik dan memperkeruh penyelesaian masalah.
Dalam negara demokrasi, kritik memang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Akan tetapi, hak tersebut bukanlah hak yang tanpa batas. Setiap kebebasan selalu diiringi tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menyampaikan pendapat dengan itikad baik.
Filsuf Jürgen Habermas menegaskan bahwa ruang publik harus dibangun melalui komunikasi yang rasional. Kritik yang sehat adalah kritik yang menghadirkan argumentasi, bukti, dan solusi. Sebaliknya, ketika kritik dipenuhi prasangka, serangan personal, dan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka yang lahir bukan dialog demokratis, melainkan polarisasi.
Hal serupa juga tercermin dalam pemikiran Karl Popper. Menurutnya, masyarakat terbuka membutuhkan kritik agar terus berkembang, tetapi kritik harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan, bukan menghancurkan individu atau lembaga tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang destruktif hanya akan menghasilkan siklus permusuhan yang tidak pernah selesai.
Oleh karena itu, publik perlu membedakan secara tegas antara kritik konstruktif dan kritik destruktif. Kritik konstruktif lahir dari data, analisis, dan niat memperbaiki keadaan. Kritik destruktif justru mengejar sensasi, membangun opini tanpa bukti, menghakimi sebelum proses hukum berjalan, serta memanfaatkan isu publik demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kasus di Lebak seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Demokrasi tidak boleh dibajak oleh premanisme, tetapi juga tidak boleh dirusak oleh kritik yang kehilangan etika. Kekerasan harus ditolak, tetapi penyebaran tuduhan tanpa dasar juga harus dihentikan. Keduanya sama-sama mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan demokrasi.
Dugaan kekerasan yang menimpa seorang anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bernama Uun pada Sabtu, 18 Juli lalu tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Uun diduga mengirim pesan WhatsApp bernada cacian dan makian melalui saluran pribadi kepada Juwita Wulandari selaku Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang diduga memicu kemarahan simpatisannya.
“Ketua DPRD POLINGO KIEU…. KU BATUR DISOPANAN HAYANG DIKASARAN…DASAR KESREK,” isi pesan Uun kepada Juwita Wulandari yang tersebar di media sosial.
Sekali lagi perilaku kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam ruang demokrasi. Namun demikian, jika dirunut dari akar terjadinya dugaan kekerasan tersebut diduga karena isi pesan yang dikirimkan Uun kepada Juwita Wulandari bernada antipati bahkan cenderung brutal.
Publik akhirnya menaruh kecurigaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Meski demikian publik juga harus jeli dan adil kalau memang Uun hanya ingin menyampaikan kritik dalam kapasitas Juwita sebagai Ketua DPRD mengapa tidak dilakukan melalui kanal resmi lembaga dan justru mencaci maki melalui saluran pribadi (pesan WhatsApp).
Pada akhirnya, kritik harus menjadi cahaya yang menerangi arah perubahan, bukan api yang membakar ruang publik. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk bersuara, tetapi lebih dari itu, demokrasi membutuhkan tanggung jawab moral agar setiap suara yang disampaikan membawa kebenaran, keadilan, dan solusi bagi kepentingan masyarakat.
Artikel Oleh : Restu Ramdani, Sekretaris Cabang PMII Lebak_















