LEBAK  

Febi Pirmansyah Apresiasi Deklarasi Akbar Wanasalam Bersih dari Narkoba dan Judi Online

LEBAK, CNC MEDIA — Komitmen masyarakat Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan praktik judi online mendapat apresiasi dari M. Febi Pirmansyah, Founder Ruang Berfikri.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul digelarnya Deklarasi Akbar Kecamatan Wanasalam Bersih dari Narkoba dan Judi Online di Parungsari. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, mulai dari Muspika Kecamatan Wanasalam, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil, Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Wanasalam, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.

M. Febi Pirmansyah menyampaikan dukungan terhadap gerakan bersama tersebut. Menurutnya, upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba dan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Deklarasi ini merupakan langkah positif karena menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen bersama dari masyarakat Wanasalam. Yang terpenting, semangat tersebut tidak berhenti pada deklarasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan,” ujar M. Febi Pirmansyah.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat Wanasalam menyatakan penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras tertentu seperti Tramadol dan Eximer, serta minuman keras di wilayah Kecamatan Wanasalam.

Perhatian juga diberikan terhadap praktik judi online yang dinilai dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama keluarga dan generasi muda.

Masyarakat Wanasalam turut menyampaikan desakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI serta jajaran Cyber Crime Polri agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring, termasuk melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang digunakan untuk aktivitas perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Wanasalam Bangkit, Wanasalam Sehat, Bebas Narkoba dan Judi Online!”.

Tujuh Poin Komitmen Wanasalam

Deklarasi tersebut memuat tujuh komitmen bersama yang diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan hingga tingkat desa.

Pertama, masyarakat menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, serta minuman keras.

Kedua, masyarakat mengutuk dan menolak praktik judi online yang dinilai dapat berdampak terhadap perekonomian keluarga dan masa depan generasi muda.

Ketiga, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut serta menindak jaringan dan bandar judi online sesuai ketentuan hukum.

Keempat, masyarakat berkomitmen melindungi generasi muda Wanasalam dari ancaman penyalahgunaan narkoba maupun perjudian daring.

Kelima, masyarakat mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan siber, pengedar narkoba, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal sesuai hukum yang berlaku.

Keenam, masyarakat siap membentuk, mengaktifkan, dan mengoptimalkan Satgas Anti Narkoba dan Anti Judi Online. (Kancing-CNC)