BANTEN  

Kantongi Bukti Pengakuan Tertulis, Kuasa Sopir Tronton Laporkan Oknum Penyidik Laka Polres Tangsel Dugaan Gratifikasi Rp 5 Juta

TANGSEL, CNC MEDIA – Dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangsel berinisial Aiptu A kini menguat. Pasalnya, pihak pelapor mengantongi bukti pengakuan tertulis atas pemberian uang sebesar Rp 5.000.000.

Kuasa keluarga sopir, Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak), menjelaskan uang tersebut terkait dengan permohonan pindah barang milik PT Powerland Project Solution (PPS).

“Uang Rp 5 juta itu diserahkan oleh Sdri. Ina Aprianti utusan dari PT PPS kepada Aiptu A di Mapolres Tangsel pada tanggal 28 Agustus 2026, untuk pengurusan surat permohonan pindah barang dari tronton B 9954 PD ke tronton B 6578 GVQ. Faktanya barang tidak pernah dipindahkan pada tronton B6578 GVQ, namun barang tetap di antar tronton Suhaemi,” ujar Eli. Kamis (17/9/2026).

Yang membuat kasus ini terkuak, lanjut Eli, adalah adanya pengakuan dari oknum tersebut.

“Pada tanggal 16 September 2026 di hadapan Panit Laka Ipda Dedi W, Aiptu A mengakui perbuatannya. Dan hal tersebut kami kantongi dalam bentuk pengakuan tertulis dari pemberi uang . Pengakuan itu muncul setelah kami desak dengan pemberitaan di media online soal kejelasan hukum mobil B 9954 PD yang sudah ditahan 21 hari tanpa olah TKP dan tanpa surat penyitaan,” tegasnya.

ANALISIS HUKUM:
Dengan adanya bukti pengakuan tertulis, maka unsur pidana menjadi terpenuhi:

1. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – Gratifikasi: Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dianggap suap. Dengan adanya bukti tertulis Rp 5 juta, maka gratifikasi ini sah secara hukum.

2. Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pegawai negeri yang memaksa atau menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri. Ancaman 4-20 tahun penjara.

3. Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP: Penerima dan pemberi gratifikasi sama-sama dapat dipidana, namun pemberi yang melaporkan terlebih dahulu dapat menjadi Justice Collaborator.

4. Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik: Bukti tertulis ini menjadi bukti kuat pelanggaran kode etik berat berupa pungli.

TUNTUTAN:
“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya minta Propam periksa. Karena bukti pengakuan tertulis sudah kami pegang, kami akan laporkan resmi ke Propam Polda Metro Jaya dan KPK jika tidak ada tindak lanjut,” tutup Eli. (Red-CNC)