JAWILAN, SERANG – Ikatan suci pernikahan telah terjalin antara Deri Hambali bin Enday Hidayat dengan Siti Jubedah binti Juber. Prosesi akad nikah dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di kediaman pihak wanita di Kampung Simpang Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri kedua orang tua mempelai, para tokoh masyarakat, serta tamu undangan. Dalam prosesi akad, Bapak Juber selaku orang tua dari pihak wanita bertindak sebagai wali nikah. Pencatatan pernikahan sekaligus penyerahan Buku Nikah dilakukan oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Jawilan.
Momen penyerahan Buku Nikah menjadi simbol sahnya pernikahan kedua mempelai di hadapan agama dan negara. Suasana penuh haru dan bahagia menyelimuti acara, diiringi doa dari keluarga besar dan masyarakat sekitar agar Deri dan Siti menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
“Barakallahu lakuma wa baraka ‘alaikuma wa jama’a bainakuma fii khoir. Semoga menjadi keluarga yang langgeng hingga Jannah,” demikian doa yang dipanjatkan untuk kedua mempelai.
















