Transaksi Sabu di dalam Masjid, Seorang Marbot di Cilincing Ditangkap Polisi

Polisi menggelandang marbot masjid di Cilingcing , Jakarta Utara, karena menjual sabu
Polisi menggelandang marbot masjid di Cilingcing , Jakarta Utara, karena menjual sabu
banner 120x600

Jakarta (CNC MEDIA) – Seorang marbot masjid ditangkap polisi karena melakukan transaksi narkoba di dalam masjid. Marbot masjid itu berinisial S (48).

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Koja menerima informasi adanya transaksi narkoba di sebuah masjid di Jalan Tipar Cakung, Kampung Rengas, Cilincing, Jakarta Utara.

Hasil penyelidikan menemukan ada seorang dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar masjid.

“Ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” kata Syahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Syahroni mengatakan penyidik menemukan barang bukti narkoba berupa 27 paket kecil sabu seberat 21.26 gram. Kepada polisi, S mengakui sabu miliknya didapat dari seorang laki-laki atas nama A.

Baca juga :  Berita Duka... Artis Jane Shalimar Meninggal Dunia Jelang Subuh

“Tersangka memesan 21 gram sabu dengan harga Rp1 juta per satu gram,” ujar Syahroni.

Dari hasil pemeriksaan, marbot masjid itu merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) atas kasus narkoba.

“Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan narapidana berinisial U melalui perantara seorang kurir inisial A,” jelas Syahroni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Baca juga :  Pejuang Lahirnya UU Desa, Sudir Santoso (Romo Sudir) Meninggal Dunia

“Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun,” kata Syahroni. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *