LEBAK  

Laporan Mandek 2 Tahun, Gerakan Sembilan Desak Polres Lebak Segera Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan

LEBAK, CNC – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa saudara AS kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Pasalnya, laporan pengaduan yang telah dilayangkan korban ke Polres Lebak diduga mandek dan tidak menunjukkan kejelasan perkembangan selama dua tahun terakhir. Laporan yang tertuang di Nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN pertanggal 21 Maret 2025.

Perkara ini bermula saat AS menjadi korban dugaan penipuan dengan total kerugian materiil mencapai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Secara hukum, menurut Gerakan Sembilan, tindakan pelaku berinisial AY ini dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jika terbukti memiliki barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum.

Menanggapi ketidakpastian hukum ini, Presidium Gerakan Sembilan, Hendrik Arrizqy, angkat bicara. Ia mendesak Polres Lebak untuk segera menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif tanpa adanya intervensi dari unsur-unsur lain.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan mengamankan pelaku berinisial AY. Penundaan berlarut-larut seperti ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Hendrik dalam keterangan tertulisnya.

Selain menuntut tindakan tegas dari Polres Lebak, Hendrik juga meminta Kapolda Banten untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polres Lebak atas mandeknya penanganan kasus ini. Menurutnya, ketidakpastian hukum yang terjadi selama dua tahun berturut-turut menunjukkan adanya evaluasi mendalam yang harus dilakukan di internal kepolisian wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Gerakan Sembilan menegaskan kesiapannya untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran demi membela hak korban, apabila komitmen yang disepakati sebelumnya oleh pihak pelaku mengalami jalan buntu.

“Kemarin teman-teman turut mengawal korban dalam forum mediasi. Titik klimaks dalam forum tersebut adalah pihak pelaku, yang didampingi kuasa hukumnya, berjanji akan mengembalikan seluruh nilai kerugian tersebut dalam waktu dua hari mendatang. Jika kesepakatan ini kembali dilanggar dan tidak mencapai titik temu, kami pastikan akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi guna mengawal hak korban hingga tuntas,” pungkas Hendrik.

Beberapa pihak terkait, Polres Lebak maupun AY belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Awak media, membuka ruang kepada semua pihak terkait jika ada yang mau diklarifikasi atas dugaan kasus yang dilaporkan tersebut.