Riau, CNC MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Riau menetapkan eks Kepala Desa Simpang Raya, Amran Mangunsong, dan mantan Bendahara Desa, Sri Handayani, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 444 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kuantan Singingi, Eliksander Siagian, mengatakan bahwa Desa Simpang Raya memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) dari BUMDes Bina Rakyat dan pendapatan lain periode 2018-2023 sebesar lebih dari Rp 965 juta. Namun, yang disetorkan ke kas desa hanya sekitar Rp 520 juta.
“Sehingga terdapat PAD yang tidak disetor sejak anggaran 2018-2023 sekitar Rp 444 juta lebih. Bahkan, dana itu digunakan tidak untuk kegiatan desa,” kata Eliksander pada Senin (9/12/2024).
Dana tersebut diduga dipakai oleh Amran dan Sri untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terungkap bahwa Amran menggunakan dana desa sebesar Rp 176 juta dan Sri sebanyak Rp 264 juta.
“Yang digunakan secara langsung oleh Kades sebesar Rp 176.703.124. Selain itu, uang juga dipakai langsung oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa sebesar Rp 267.749.430,” jelas Elik.
Akibat perbuatan tersebut, negara, dalam hal ini keuangan desa, merugi sebesar Rp 444.452.554. Kerugian ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah semua bukti lengkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Taluk Kuantan selama 20 hari ke depan. (Red-CNC)