Sering kali Disetubuhi Ayah Kandung, Anak 11 Tahun Lahirkan Bayi Prematur di Bojonegoro

banner 120x600

Bojonegoro, CNC MEDIA.- Aksi seorang ayah terhadap anak kandungnya di Desa Deling Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sungguh di luar dugaan.

Bagaimana tidak, Sawirin (39) tega menyetubuhi putri kandungnya berkali-kali hingga korban hamil.

Kini, korban DA (11) itu telah melahirkan anak secara prematur (Kelahiran yang terjadi sebelum minggu ke-37 kehamilan, red).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak oleh penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, korban dan saksi, terbongkar aksi tak terpuji sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.

“Setelah dapat laporan, kami lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah ayahnya sendiri,” ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021).

AKBP Eka Guna Pandia menjelaskan, alasan pelaku nekat mencabuli anak kandungnya karena nafsu.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri saat siang hari, ketika sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah.

Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi persetubuhan berkali-kali.

“Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu,” terang Pandia.

Kapolres menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.

Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu celana dalam berwarna putih.

“Demi keamanan dan kenyamanan, korban kami awasi dan beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur,” pungkas Pandia.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *