Sinjai, CNC MEDIA.- Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kabupaten Sinjai (SEMMI) Dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Sinjai (HMI MPO), Menyayangkan Tindakan Represif aparat Kabupaten Sinjai.
Beredar video yang memperlihatkan arogansi oknum aparat kepolisian dan satpol PP terhadap ketua DPM UMSI, Ihsan Akbar, pada saat pengamanan massa aksi Aliansi Mahasiswa UMSI, hal itu mendapat respon dari beberapa organisasi kemahasiswaan.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB) Sulharmin, mengutuk keras aksi represif polisi dalam mengamankan aksi massa yang di gelar oleh Aliansi Mahasiswa UMSI di depan kantor DPRD kabupaten Sinjai. Apalagi, penanganan polisi menyebabkan satu korban yang sempat tidak sadarkan diri.
“Kami mengutuk dan mengecam keras terhadap tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, terlebih yang membuat hati kami terluka setelah mengetahui bahwa korban yang Tidak sadarkan diri itu adalah kader kami di Germab”.
“Olehnya itu saya meminta kepada KAPOLDA Sulsel mengusut tuntas oknum polisi tersebut dan mencopot Kapolres Sinjai yang dinilai tidak becus dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya bagi para demonstran, apabila hal ini tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi besar besaran, sampai keadilan itu di tegakkan”.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kabupaten Sinjai, Yusri mengatakan Meminta Polda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja polres Sinjai dan menindak tegas seluruh anggota yang melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi aliansi mahasiswa UMSI.
Mengecam segala bentuk intervensi serta tindakan represif aparat polres Sinjai terhadap massa aksi yang di nilai sangat berlebihan
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Sinjai, Ashabul Qahfih, 1.Meminta kepada Kapolres Sinjai mengevaluasi oknum aparat kepolisian yang nilai arogan dan mengeluarkan narasi yang senonoh dan tidak layak dilontarkan bagi aparat keamanan terhadap massa aksi.Tentu hal ini melenceng dari Protap Dalmas dalam mengawal jalannya unjuk rasa yang diatur dalam Peraturan kapolri No.16 tahun 2006 pasal 7.
Redaksi CNC MEDIA