Kota Bogor (CNC MEDIA) – Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap 43 pengedar dan penyalahgunaan narkotika dari berbagai wilayah di Kota Bogor dalam kurun waktu 1,5 bulan. Barang bukti berupa sabu seberat 1,5 kilogram, ganja, tembakau sintetis, hingga obat terlarang disita.
“Penangkapan selama bulan Agustus hingga 16 September atau 1,5 bulan ini mengamankan sebanyak 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika yang ditangani,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam rilis yang digelar, Selasa (17/9/2024).
Bismo merinci, dari total 43 tersangka yang diamankan, lima tersangka di antaranya merupakan residivis. Lima residivis tersebut pernah dipenjara di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor dan LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Kemudian untuk tersangka ganja ada enam tersangka, kemudian tersangka kasus tembakau sintetis ada empat tersangka, kemudian terkait kasus obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak sembilan tersangka,” sambungnya.
Para tersangka merupakan pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor. Berbagai barang bukti diamankan dari para tersangka.
“Pelaku kita tangkap dari berbagai wilayah, di antaranya (Kecamatan) Bogor Utara 8 TKP, Bogor Timur 6 TKP, Bogor Selatan 6 TKP, Bogor Tengah 6 TKP, Bogor Barat 6 TKP dan Tanahsareal 3 TKP,” kata Bismo.
“Untuk barang bukti yang kami sita untuk sabu sendiri berjumlah 1,5 kilogram, kemudian ganja sebanyak 289,92 gram, kemudian tembakau sintetis 550,57 gram, dan obat keras tertentu dan psikotropika 3.151 butir,” imbuhnya.
Bismo menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 435 Nomor 17 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai lima tahun hingga penjara seumur hidup atau denda maksimal hingga (Rp) 8 miliar,” kata Bismo. (Red-CNC)