Polres Sukabumi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Disita

banner 120x600

Sukabumi (CNC MEDIA) – Polisi menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor spesialis rumahan. Sebanyak 17 sepeda motor hasil aksi maling di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi ikut disita dalam pengungkapkan perkara ini.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penangkapan para terduga pelaku berawal dari laporan warga pada 14 Agustus 2024. Ketika itu polisi menangkap satu terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga dua terduga pelaku lainnya diringkus.

“Dalam waktu 24 jam pelaku pertama berhasil ditangkap. Setelah pengembangan, kami mengamankan 17 kendaraan dari tangan para pelaku,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (6/9/2024).

Samian menyebut tiga terduga pelaku atau maling ini merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Mereka adalah AH (35 tahun), S (31 tahun), dan AK (31 tahun). AH menjadi terduga pelaku utama. Sementara S berperan sebagai penadah utama dan AK penadah lainnya.

Selain ketiga orang itu, terdapat satu terduga pelaku berinisial K (30 tahun) yang masih dikejar dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). K beralamat di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sindikat curanmor ini melakukan aksinya menggunakan kunci leter T.

“Modus pencurian dengan pemberatan tersebut menggunakan kunci T yang dilakukan malam hari secara bersama-sama dengan merusak. Kejadian ini sudah dilakukan berulang kali oleh pelaku untuk mencari keuntungan dijual kembali ke pelaku kedua sebagai pekerjaannya (penadah), kemudian dijual kembali ke pelaku ketiga,” ujar Samian.

Samian mengimbau masyarakat atau warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa langsung mendatangi Mapolres Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk mengambil kendaraannya secara gratis.

“Masyarakat yang menjadi korban bisa datang ke Polres Sukabumi karena ada 17 kendaraan yang kita amankan. Dari peristiwa ini para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dan 481 subsider 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *