Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, BarBuk Senilai Rp 75 M Disita

banner 120x600

Lamsel (CNC MEDIA) – Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap jaringan narkoba jaringan antarprovinsi. Barang bukti narkoba berbagai jenis bernilai Rp 75 miliar disita.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan ini terjadi selama kurun waktu Juni hingga September 2024.

“Alhamdulillah jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak Juni hingga September mengungkap beberapa kasus besar peredaran narkoba. Total kasus yang terungkap sebanyak 61 kasus, untuk tersangka ada 79 orang,” katanya, Sabtu (28/9/2024).

Dari beberapa kasus ini, Yusriandi menjelaskan ada berbagai jenis narkoba. Mulai dari sabu, ganja hingga pil ekstasi. Diperkirakan total nilai ekonominya mencapai Rp 75.143.450.000.

“Adapun jumlah barang bukti yang disita dari berbagai pengungkapan ini yakni sabu 70,24 kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi,” lanjutnya.

Menurut dia, ratusan kilogram narkoba ini akan diselundupkan berbagai provinsi di Indonesia. Mulai dari Jawa hingga Bali.

“Asal barang Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Tujuan pengiriman Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur hingga Bali,” ungkap Yusriandi.

Yusriandi menyatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *