Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Polisi menggagalkan penyelundupan 1,5 kg sabu lewat pelabuhan Bakauheni Lampung (Foto: Dok Polda Lampung)

Lampung, CNC MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu dalam operasi yang dilakukan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan ini terjadi pada 6 Desember 2024, dan polisi mengamankan empat tersangka yakni Wira, Reymon, Roni, dan Mutiara.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

“Awalnya Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan kendaraan bus warna coklat bernomor polisi B 7965 TGD dari Pekanbaru menuju Bandung,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diamankan seorang lelaki bernama Wira yang membawa tas berwarna hitam yang saat dibuka ada 1 bungkus plastik hitam berisi 15 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Dari keterangan Wira, dirinya diperintah oleh tersangka lainnya di Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, kata Irfan, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan berhasil menangkap mereka di salah satu hotel di Riau.

“Pada tanggal 8 Desember 2024, tim berhasil menangkap tiga orang di kamar hotel di wilayah Pekanbaru, Riau. Ketiganya yakni Reymon, Roni, dan Mutiara. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolda Lampung,” bebernya.

Irfan mengatakan bahwa keempatnya masuk dalam jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Sabu tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia.

“Mereka ini masuk jaringan antar provinsi. Namun barang ini dapatnya dari Malaysia dan itu masih kami kembangkan,” ucap Irfan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *