Kab Bogor (CNC MEDIA) – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Zaenal Ashari melakukan peninjauan langsung ke objek wisata milik PT. Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Jumat (9/8/2024).
Dalam tinjauannya itu, Pj Bupati Bogor langsung menghentikan operasional kegiatan objek wisata yang tidak berizin tersebut.
Pj Bupati Bogor juga meminta pihak PT. Jaswita untuk melakukan pembongkaran tempat wisata tersebut secara mandiri.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT. Jaswita.
Surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024 tentang eksisting bangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa PT. Jaswita berjanji akan menghentikan pembangunan tanpa izin dan akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami langsung hentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin. PT. Jaswita segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.
Pj. Bupati Bogor juga meminta agar membongkar bangunan yang tidak memiliki izin, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan dieksekusi Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan apresiasi atas ketegasan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor. Salah satunya penataan PKL di kawasan Puncak.
“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin. (Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor/Red-CNC )