Jakarta (CNC MEDIA) – Petugas gabungan menindak parkir liar di depan Rumah Sakit (RS) Koja, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak puluhan pemilik kendaraan ditindak karena pelanggaran parkir liar.
“Puluhan kendaraan roda dua di depan RS Koja Jakarta Utara diangkut petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (29/7/2024).
TMC Polda Metro Jaya menjelaskan penindakan terhadap puluhan kendaraan itu dilakukan karena menimbulkan kemacetan. Parkir liar juga membuat warga resah.
“Puluhan kendaraan ini diangkut karena banyaknya aduan masyarakat tentang parkir liar yang meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas, khususnya di depan RS Koja Jakarta,” katanya.
Penindakan dilakukan pada Minggu (28/7/2024) pagi. Dalam video yang diunggah, terlihat terjadi kemacetan karena ada parkir liar di lokasi.
Petugas juga terlihat mengangkut sepeda motor yang parkir liar di lokasi ke atas truk bak terbuka. Penindakan dilakukan untuk menimbulkan efek jera.
“Sebagai efek jera, puluhan kendaraan yang ditinggal pemiliknya ini diangkut petugas. Sementara itu, pemilik motor yang ada di tempat dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku,” ujarnya.
Kendaraan-kendaraan yang parkir liar itu dinilai melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan,” demikian bunyi Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ. (Red-CNC)