Pemda Sukabumi Dinilai Tidak Niat Selesaikan Urusan Gedung Pemda

Sukabumi, CNC MEDIA – Polemik mangkraknya Gedung Pemda semakin melebar dan berlanjut. Laskar Pasundan Indonesia (LPI) terus mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk bertanggung jawab penuh atas mangkraknya pembangunan Gedung Pemda.

Gedung tersebut telah menghabiskan ratusan miliar rupiah, namun hingga kini belum juga dapat digunakan bahkan sudah rusak kembali. Pihak Pemda terkesan melakukan pembiaran terhadap penggunaan anggaran dengan mangkraknya pembangunan gedung yang jelas-jelas menggunakan uang negara.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, pada Selasa (4/2/2025) menyampaikan keprihatinannya atas apa yang terjadi. Pemda seakan-akan tidak serius dalam menangani permasalahan yang ada pada Gedung Pemda. Dilihat dari kinerja pejabat Pemda hari ini, seolah-olah mereka sengaja melakukan pembiaran hanya dengan alasan kesibukan. Padahal, ini menyangkut uang negara yang diduga keras adanya kerugian besar mulai dari proses mangkrak sampai dengan adanya dugaan penyusutan pada konstruksi yang dibiarkan.

Ketua Umum LPI jelas menyayangkan sikap TAPD dan Kepala Dinas Perkim pada pertemuan pertama audiensi dengan LPI, di mana keduanya tidak dapat hadir dan hanya mengutus orang-orang baru yang tidak tahu-menahu tentang permasalahan yang ada pada Gedung Pemda, ungkap Rohmat.

Rohmat juga menyayangkan ketidaksiapan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, namun terjadi pembatalan dan dijadwalkan ulang dengan alasan ketidaksiapan dari Pemda.

“Di sini sudah sangat jelas terlihat bahwa pihak Pemda diduga sengaja mengulur waktu, apalagi jika melihat sikap dari Kepala Dinas Perkim. Mulai dari audiensi pertama sampai dengan permintaan data sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), amat sangat tidak mencerminkan pejabat yang digaji oleh uang rakyat,” ujar Rohmat.

Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dinilai tidak layak. Seharusnya, pejabat wajib menjadi pelayan yang baik untuk publik, bukan terkesan menghindar saat harus berhadapan dengan publik. Ketika publik mendesak keterbukaan informasi, jelas itu dilindungi undang-undang dan sah untuk dikemukakan.

Dengan hal ini, Ketua Umum LPI akan melakukan upaya gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) agar kebutuhan data yang diperlukan transparansinya dapat terpenuhi sebagaimana yang sudah diatur undang-undang. Tidak hanya itu, dengan selalu menghindarnya Kepala Dinas Perkim, Ketua Umum LPI juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Perkim bahkan mengeluarkan maklumat.

Surat perintah langsung kepada seluruh pengurus LPI se-Nusantara untuk aksi kemah di Dinas Perkim serta melakukan ritual pembakaran kemenyan sebanyak 5 kilogram untuk memanggil Kepala Dinas Perkim hadir. Hal itu tertuang dalam surat perintah dengan nomor 000127/P-AKSI/SK/DPP/LPI/II/2025.

Dengan hal itu, jelas menggambarkan ketidakpuasan publik atas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang dinilai sengaja mengulur-ulur waktu serta ketidaksiapan dalam menghadapi kritik dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Sehingga, LPI mendesak keras kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengaudit keseluruhan terkait penggunaan anggaran di Dinas Perkim dan Setda sebagai TAPD serta memanggil dan memeriksa pelaksana dan perencanaan pada pengadaan pembangunan Gedung Pemda, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemda belum bisa di konfirmasi. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *