Bekasi, CNC MEDIA.- Seorang Pemuda yang melakukan penistaan agama dengan melecehkan Alquran berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/11/2021) malam.
Pelaku Penista agama itu diketahui bernama Bobby Fatahillah, warga di lingkungan Blok A2, RT 005/RW 04, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penangkapan pelaku penistaan agama berawal dari viralnya video yang beredar di group WhatsApp.
Salah satu warga yang mengetahui viralnya video tersebut langsung melaporkan ke polisi.
“Pelaku diamankan polisi di rumahnya barusan pukul 20.00 WIB,” kata Egi Maulana, warga sekitar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/11/2021) malam.
Egi menceritakan video viral tersebut. Pelecehan ayat suci Al Qur’an itu dengan cara pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan menempelkan ke buku surat Yasin. Setelah dibuat video itu, pelaku kemudian menyebarkan di media sosial.
“Saya dapat video viral penistaan ayat-ayat suci Qur’an itu dari teman-teman di group WhatsApp,” tuturnya.
Setelah ditangani oleh polisi, Egi mengawal pelaku hingga proses BAP. Ia berharap kepada pihak polisi agar kasus penista agama diproses secara hukum.
“Karena ini agama dan keyakinan. Kita kalau agama kita dilecehkan ya marah,” tegas Egi.
Warga lainnya, Ramdhani (38) mengatakan, dirinya sangat kesal atas kelakuan pelaku penista agama.
Ia pun meminta agar polisi dapat memproses secara hukum.
“Menurut warga setempat, pelaku bukan orang gila atau stres. Namun kata pihak kepolisian, pelaku stres dikit,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Redaksi CNC MEDIA