Bogor, CNC MEDIA.- Kabar terbaru datang dari seseorang yang bernama Lukman Hakim, dikabarkan bahwa Lukman Hakim ditangkap oleh pihak penegak hukum karena terindikasi melakukan suatu tindak pidana korupsi berkaitan dengan bansos.
Dikutip dari JPNN disebutkan bahwa Lukman Hakim, oknum perangkat desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Bogor, Senin (15/2/2021).
Lukman Hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos Kemensos di desanya.
Tersangka korupsi bansos Kemensos di Rumpin Bogor ini dengan menggunakan penerima fiktif.
Di mana 30 penerima bansos Kemensos itu ada yang berpindah alamat, juga KTP ganda.
Lalu tersangka menyuruh 15 orang warga suruhannya untuk mencairkan dana bansos tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, oknum perangkat desa ini terungkap dan ditetapkan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Aksi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp 54.000.000.
“Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos. Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (15/2/2021).
Redaksi CNC MEDIA
usut sampai ke pangkalnya