Sidoarjo, CNC MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa (Kades) Trosobo, berinisial HA, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain kades, pihaknya juga menetapkan dua panitia PTSL sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia, mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada Selasa (3/12/2024) malam.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan dokumen. “Iya, sudah diamankan,” ujar John, Kamis (5/12/2024). “Kemungkinan pekan depan akan kami sampaikan rilisnya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang terjadi pada program PTSL 2023. Berdasarkan laporan warga, perangkat desa dan panitia PTSL Desa Trosobo diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi. Tarif pungutan liar yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan alasan biaya pengurusan PTSL dan pengeringan lahan. Selain itu, ada juga pungutan untuk pengurusan dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.
Penyidik Kejari Sidoarjo telah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades Trosobo. Setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga tersangka resmi ditetapkan. (Red-CNC)















