Langkat, CNC MEDIA.- Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, melaporkan keberadaan kerangkeng manusia yang diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Kerangkeng itu serupa penjara (dengan besi dan gembok) berjumlah dua sel dan berada di lahan belakang rumah Terbit.
Di sana, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja, melainkan juga diduga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lain.
“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka,” kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto seorang pekerja yang babak belur diduga imbas penyiksaan yang dialami.
“Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji,” imbuhnya.
Diduga, ada sedikitnya 40 pekerja yang dikurung di sana. Belum diketahui asal mereka dan sejak kapan mereka menjadi korban atas tindakan ini.
“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00,” kata Anis.
“Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari,” lanjutnya.
Migrant Care meminta Komnas HAM segera melakukan langkah konkret untuk mengusut praktik ini.
Sebab, bukan saja keselamatan para pekerja itu terancam, kasus ini juga diduga memiliki unsur tindak pidana perdagangan orang/human trafficking.
“Situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Momor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Anis.
Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa Terbit bisa saja diproses hukum akibat kasus ini, meski saat ini Terbit juga mendekam di sel tahanan KPK sebagai tersangka penerimaan suap.
“Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya,” jelas Anam dalam kesempatan yang sama. (Red-CNC)