Salah satu nama yang menarik perhatian publik dalam pengumuman sepuluh tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional adalah Marsinah, seorang buruh perempuan yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak pekerja di masa Orde Baru.
Puluhan tahun setelah gugurnya, kini negara resmi mengakui Marsinah sebagai pahlawan nasional. Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas perjuangan buruh perempuan Indonesia yang berani melawan ketidakadilan.
Perjuangan dan Tragedi
Marsinah lahir di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Meski hanya lulusan SMP, ia bekerja sebagai buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo. Semangatnya memperjuangkan hak-hak buruh membuatnya dikenal luas di kalangan pekerja.
Pada awal 1990-an, ketika kebebasan berserikat masih dibatasi, Marsinah menuntut hak dasar pekerja: kenaikan upah minimum, keadilan kerja lembur, serta cuti haid bagi buruh perempuan. Aksi mogok kerja yang dipimpinnya pada 3–4 Mei 1993 menjadi titik balik hidupnya. Setelah aksi damai itu, Marsinah menghilang pada 5 Mei. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda kekerasan.
Simbol Pelanggaran HAM
Kasus pembunuhan Marsinah menyita perhatian publik dan dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru. Hingga kini, pelaku di balik kematiannya tidak pernah diadili. Proses hukum kala itu penuh kejanggalan, dengan dominasi aparat militer (ABRI) dalam penyelidikan dan interogasi. Sejumlah karyawan CPS sempat ditangkap, namun akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.
Hal ini memunculkan dugaan keterlibatan aparat keamanan dan penguasa, mengingat di era Soeharto kebebasan berpendapat sangat dibatasi. Bagi kalangan aktivis, Marsinah bukan sekadar buruh biasa, melainkan simbol keberanian rakyat kecil yang bersuara namun dibungkam oleh kekuasaan.
Pengakuan Negara
Tiga puluh dua tahun setelah gugurnya, pemerintah akhirnya menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Penghargaan ini dipandang sebagai langkah moral penting, meski belum sepenuhnya menggantikan keadilan yang hilang. Banyak pihak menilai, pengakuan ini seharusnya diikuti dengan langkah nyata dalam penegakan hak-hak pekerja di Indonesia.
Penulis: Yanto Tugiyanto
Jurnalis CNC MEDIA
















