Masuk Secara Ilegal, 199 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Jumat (06/12/2024), sore.

Nunukan, CNC MEDIA – Sebanyak 199 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Tawau, Malaysia, karena mayoritas masuk ke Malaysia secara ilegal. PMI yang dideportasi tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (06/12/2024) sore. Mereka terdiri dari 174 laki-laki dan 17 perempuan, ditambah anak-anak mereka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 4 perempuan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara di Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting, menguraikan rincian kasus para PMI yang dideportasi dari Tawau, Malaysia.

PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia berjumlah 89 orang. Selanjutnya, PMI yang tinggal lebih masa atau over stay sebanyak 67 orang, PMI yang terjerat kasus narkoba 26 orang, dan pelaku kriminal lainnya 17 orang.

“Jadi PMI yang dideportasi kemarin mayoritas adalah mereka yang masuk ke Malaysia secara ilegal,” kata F Jaya Ginting kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024), pukul 11.00 Wita.

Ginting mengatakan bahwa PMI yang dideportasi dari Malaysia didominasi oleh warga Sulawesi Selatan sebanyak 93 orang. Lalu menyusul warga Kaltara sebanyak 56 orang, Nusa Tenggara Timur 23 orang, Nusa Tenggara Barat 9 orang, Sulawesi Tenggara 8 orang, Sulawesi Barat 6 orang, Jawa Timur 3 orang, dan Sulawesi Tengah 1 orang.

“Para PMI yang dideportasi kemarin kami arahkan ke Rusunawa Nunukan di Jalan Bahratu M Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan. Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sambil menunggu kapal laut yang akan membawa mereka ke daerah asal, kami lakukan pendataan sekaligus wawancara kembali,” ucapnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *