Demak (CNC MEDIA) – Mantan Kepala Desa (Kades) Bedono di Demak dibekuk tim Polrestabes Semarang terkait penipuan dalam hal jual beli tanah yang ternyata terdampak proyek tol. Selain itu ada juga perempuan yang ditangkap diduga sebagai mafia tanah.
Mantan kades tersebut adalah Agus Salim (AS) dan tersangka satunya yaitu Tiyari (T) warga Genuk, Kota Semarang.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo menjelaskan Tiyari menawarkan tanah seluas 10.730 meter persegi kepada korban, inisial Y, warga Desa Bedono. Saat itu Agus masih menjabat sebagai Kades Bedono.
“Tersangka inisial T meminta kepada tersangka AS selaku Kepala Desa untuk terbitkan letter C desa atas sebidang tanah di Demak. Kemudian oleh Kepala Desa diterbitkan letter C karena menurut T ada pembeli yang akan bayar tanah tersebut,” kata Johan saat jumpa pers di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).
Kemudian di kantor notaris yang ada di Semarang sempat ditolak untuk penerbitan akta jual beli karena tidak ada keterangan lahan tersebut tidak bersengketa. Namun kemudian Agus mengeluarkan keterangan tersebut sehingga terbitlah akta jual beli.
“Oleh notaris pertama ditolak karena tidak ada keterangan tidak bersengketa. Kemudian dikeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa. Keluarlah akta jual beli. Harga Rp 800 juta,” jelasnya.
Kemudian, ternyata lahan itu dilewati proyek tol Semarang-Demak dan ada ganti untung Rp 1,4 miliar. Namun, korban tidak mendapatkan uang itu karena ternyata lahan itu sudah ada pemilik sah dengan bukti sertifikat.
“Merasa sudah sah, ternyata kena proyek tol Demak ada ganti untung Rp 1,4 miliar. Namun uang ganti untung justru diterima orang lain yaitu pemilik tanah yang sah karena punya alas hak berupa sertifikat. Kami koordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Demak. Kemudian dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain yang menerima ganti untung,” tegasnya.
Tersangka Tiyari mengaku lahan itu memang sudah ada pemiliknya yang menurutnya si pemilik masih ada hubungan saudara dengan suaminya. Dia juga mengakui beberapa kali berurusan dengan pembebasan lahan.
“(Pemilik lahan) masih ada kerabat sama suami. Pak Agus memang saya beri kalau ditotal ya Rp 150 juta. Itu karena bantu saya, bukan berarti karena letter C,” kata Tiyari yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Sementara itu Agus mengaku diburu waktu saat membuat letter C desa. Selain itu menurutnya di letter C lahan tersebut belum dicoret meski sudah ada sertifikat hak milik (SHM).
“Buat letter C karena masih utuh belum tercoret karena dulu SHM ditulis manual ya,” ujar Agus di kesempatan yang sama.
Dua tersangka itu dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan juncto turut serta membantu kejahatan sesuai unsur Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasusnya ditangani di Semarang karena lokasi jual beli ada di notaris di Semarang. (Red-CNC)