LPI Minta Keterbukaan Informasi Publik ke SAMSAT Palabuhan Ratu, Diduga Keras Jadi Sarang Pungli

banner 120x600

Sukabumi (CNC MEDIA) – Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyikapi serius samsat Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi yang mana hal itu disampaikan Rohmat bahwa diduga keras banyak sekali dugaan dugaan pungutan tidak mendasar (tanpa regulasi) di SAMSAT tersebut. Jumat (12/7/2024).

Lanjut Rohmat, “Dengan hal itu kami bermaksud meminta keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik hal hal yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Wajib Pajak (WP) yang mana diduga keras banyak hal yang diduga memberatkan para wajib pajak serta berindikasi pada pungutan tanpa regulasi jelas.

“Kami meminta data penerimaan BBN 1, fiskal, data perealisasian DPA, serta data denda pajak kendaraan beserta regulasinya untuk bahan kajian yang mana diduga keras hal itu tidak ada regulasi jelas bahkan diduga tidak masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) sehingga masyarakat perlu tahu apa saja yang memang wajib untuk dibayar dan yang tidak,” cetus Rohmat.

Baca juga :  Diduga Korupsi Pengecoran Jalan, Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Bojonegoro sebagai Tersangka

Maka dari itu LPI mendesak Bapenda Jawabarat dan SAMSAT Palabuhan Ratu untuk segera memberikan data sesuai dengan ketentuan undang undang namun jika hal ini tidak di berikan oleh pihak terkait berarti jelas disana ada indikasi.

“Dengan hal itu LPI pun tidak segan akan menempuh jalur untuk disidangkan di Komisi Informasi Jawabarat agar hal hal seperti ini jelas menjadi transfaran serta sistem perealisasian anggaran yang ada dapat diketahui dan dikawal oleh masyarakat agar tidak terjadi dugaan KKN disana, bukan cuma itu LPI juga mengancam akan menggelar aksi di SAMSAT dan BAPENDA Jawabarat,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *