LPI Sebut : Kami Pegang Bukti Dan Pengembalian Bukan Berarti Menghilangkan Delik Perbuatan Melawan Hukum.
Sukabumi (CNC MEDIA) – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali menyuarakan kritis tajam terhadap inspektorat Kabupaten Sukabumi yang mana dugaan penyalah gunaan anggaran yang diduga keras dilakukan oleh 85 Desa di wilayah Kabupaten Sukabumi mandeg dan tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan adanya pengembalian seolah olah menghilangkan delik perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Dengan hal itu LPI melalui Ketua Umum nya Rohmat Hidayat mengatakan kepada awak media pihaknya akan segera menggelar aksi unras di Inspektorat dan meminta kepada inspektorat agar segera menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ke Aparatur Penegak Hukum (APH). Senin (22/7/2024).
“Yang mana jelas pengembalian bukan berarti menghilangkan delik pidana dan pihak Lpi mengaku memiliki data baru bahwa diduga keras uang yang di kembalikan ke RKD (Rekening Kas Desa) bukanlah uang yang diterima oleh oknum LBH melainkan dari kantong pribadi para kepala Desa,” kata Rohmat.
“Kami kantongi bukti lengkap bahwa pengembalian yang dilakukan bukan dari anggaran yang sudah diterima oleh oknum LBH maka dari itu kami minta proses secara aturan dan hukum yang berlaku disini tidak adanya penindakan terhadap oknum LBH jelas menandakan pemerintah lemah dan untuk kepala desa yang terlibat wajib diaudit seluruh kegiatan prealisasian anggaranya bukan hanya persoalan ini saja agar ada epek jera untuk yang lain kami mendesak agar segera di limpahkan LHP ke APH,” cetus Rohmat.
Maka dengan adanya hal itu LPI akan segera menggelar aksi Unras di Inspektorat agar hal ini segera ada titik terang tidak berlarut larut, “Karena jelas dengan tidak adanya ending pada persoalan ini mencerminkan bahwa pemerintahan Kabupaten Sukabumi bobrok bisa jadi di sektor lain pun terjadi hal yang sama yaitu dugaan tindakan melawan dengan dugaan keras penyalah gunaan anggaran atau pun kebijakan,” pungkasnya. (Red-CNC)