Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 290 Juta, Kades di Kebumen Ditetapkan Jadi Tersangka

banner 120x600

Kebumen (CNC MEDIA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa Surorejan, Kecamatan Puring, inisial NN (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 serta penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 290 juta itu dilaporkan warga pada Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi. “Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji, Jumat (9/8/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji, kepada wartawan menjelaskan, penyilidikan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kemudian pada 4 Juli 2024 turun Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor: PRINT-02/M.3.25/Fd.02/08/2024, terkait dugaan Penyimpangan Dana Desa pada Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022.

Lanjut kemudian pada 7 Agustus 2024, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor: PRINT-02A/M.3.25/Fd.02/08/2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2022 dan Silpa Tahun 2022, dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022.

“Pada Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.2/08/2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa serta penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022,” ungkap Ahmad.

Usai ditetapkan sebagai tersangka NN langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 7 hingga 26 Agustus 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kebumen.

Akibat perbuatannya, tersangka NN dikenai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar” tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *