Korupsi Dana Desa, Kades di Lombok Tengah Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram kasus Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah M Ramli, Kamis (22/8/2024).
Sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram kasus Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah M Ramli, Kamis (22/8/2024).
banner 120x600

Lombok Tengah (CNC MEDIA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memvonis Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah M Ramli dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (22/8/2024).

M Ramli yang menjadi terdakwa tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) 2019-2022 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, namun selain divonis 5 tahun penjara terdakwa diberikan pidana denda Rp300.000.000.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan, hakim memutuskan terdakwa M Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya dalam keterangan resmi usai sidang vonis, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 969.787.012 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

la mengatakan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa Gemel M Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 969 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.

Dalam kasus tersebut sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana Pokir dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *