Bandar Lampung, CNC-MEDIA.- Publik mulai menyoroti dugaan kerugian negara senilai Rp. 2 M terkait pelaksanaan Pembagunan Ruas Jalan Way Semah-sepakat (155) yang dilaksanakan oleh Nenggala Tama Raya dengan Konsultan PT. Sumber Daya dengan nilai kontrak 7 M TA APBD 2021, saat dihubungi media, Rabu (15/12/2021).
Menurut ketua Forum wartawan profesional indonesia (FWPI/ FWPRO 1) Lampung Syahrullah.MA , berharap aparat penegakan hukum (APH) Lampung wajib tegak lurus dalam menjalankan undang-undang yang berkeadilan demi menjaga marwah dan cita-cita bangsa Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya berharap ada keterbukaan publik dalam baik penyelidikan dan atau penyidikan dugaan maraknya korupsi di PUPR kabupaten Pesawaran oleh penegak hukum sehingga masyarakat yakin atas dugaan korupsi yang disampaikan FPPD didepan Kejati Lampung,” singkatnya.
Dalam keterangan Korlap Peryanda, dipenghujung Tahun 2021 ini kami menyoroti kegiatan pekerjaan jalan di Kabupaten Pesawaran milik Dinas PUPR Bumi Andan Jejama yang diduga kuat syarat akan kolusi, korupsi dan Nepotisme. Amat disayangkan, temuan tersebut berbanding terbalik dari VISI pemerintahan Kabupaten Pesawaran.
“Pesawaran harus lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang lebih produktif,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut Peryanda menjelaskan nama pekerjaan yang tengah mereka sorot yaitu Pembagunan Ruas Jalan Way Semah-sepakat (155) yang dilaksanakan oleh Nenggala Tama Raya dengan Konsultan PT. Sumber Daya dengan nilai kontrak 7 M TA APBD 2021.
Berdasarkan hitungan perbandingan antara harga material dipasaran dengan anggaran yang digelontorkan serta temuan dilokasi pekerjaan kuat dugaan terjadi penggelembungan anggaran pada paket tersebut. Di duga terjadi kebocoran uang Negara dan merugikan perekonomian Negara.
Karena itu FPPD menyampaikan tuntutan :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar memeriksa Rekanan Pelaksana, PPTK, PPK, PA/KPA dan Pengawas Lapangan kegiatan diatas guna tegaknya suatu keadilan dan kepastian Hukum, 2. Mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa Rekanan Pelaksana, PPTK, PPK, PA/KPA dan Pengawas Lapangan KEGIATAN diatas guna tegaknya suatu keadilan dan kepastian Hukum. 3. Menekankan Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Agar Merespon Dengan cepat isu-isu Tipikor yang sedang berkembang di Provinsi Lampung wabil khusus di Kabupaten Pesawaran, dan 4. Menegaskan kepada KEJATI Lampung supaya melaksanakan amanat Kejaksaan Agung dengan penuh tanggungjawab dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Lampung.(AN-CNC)
Redaksi CNC MEDIA