Pesawaran, CNC-MEDIA.- Akibat dari pembuatan ADMINDUK yang diduga tak berkepastian hukum MR Warga desa Sukarame, kecamatan Punduh Pidada, kabupaten Pesawaran, Istrinya dinikahi orang lain, hal ini disampaikan MR kepada tim FWPI (Forum Wartawan Profesional Indonesia). Jum’at (16/2/2022).
Dalam surat pernyataan yang saat ini dikuasai oleh tim FWPI menuangkan, bahwa MR belum menceraikan Istrinya, secara tertulis, namun anehnya istrinya dapat menikah lagi dengan orang lain yang dihadiri oleh pencatat nikah desa Sukarame.
“Saya merasa tidak pernah menuangkan tanda tangan pada secarik kertas apapun untuk menceraikan istri saya” ungkapnya.
Dia melanjutkan, walaupun pernikahan MR tidak tercatat dalam buku Nikah namun mereka (Suami Istri,red) memiliki KK yang diakui oleh Pemerintah kabupaten Pesawaran dengan dokumen Nikah tak tercatat.
“Kami memiliki KK, dan dalam KK Tersebut saya kepala keluarganya” tegas MR.
Sementara itu menurut PPN Punduh yang namanya masih kita lindungi mengatan, bahwa untuk di desanya banyak yang nikah di bawah tangan/ nikah tak tercatat.
“Di sini sudah banyak yang nikah tak tercatat” ungkapnya.
Dilain kesempatan kepala desa Sukarame, Saepudin saat dikonfirmasi team FWPI membenarkan jika istri MR telah menikah kembali, berdasarkan laporan kasus dengan menunjukkan surat cerai yang diduga palsu.
“Ya, benar jika istri MR warga saya telah menikah lagi yang disaksikan oleh Kadus dan dihadiri PPN setempat, adapun terkait pemalsuan surat cerai yang ditunjukkan oleh mereka, saya belum mengetahui kebenarannya” pungkas Kepala Desa. (AN-CNC).