Diancam Akan Dibunuh, Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

banner 120x600

Jakarta, CNC MEDIA.- Artis Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora, terlihat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Kedatangan Billar dan Lesti sebagai buntut dari laporan mereka tentang dugaan pengancaman terhadap Lesti Kejora.

Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah pembunuhan atau teror.

Dari pantauan media, Rizky Billar datang mengenakan kemeja biru kotak-kotak hitam, sementara Lesti mengenakan kemeja putih.

Lesti dan Rizky hanya diam saat dilontarkan pertanyaan ihwal kedatangan mereka.

Namun kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengatakan bahwa ada pemeriksaan lanjutan dari kasus yang dilaporkan Rizky Billar.

“Mau BAP (pembuatan berita acara pemeriksaan),” ujar Sandy Arifin sembari berjalan.

Rizky Billar beserta Lesti Kejora menyerahkan sejumlah barang bukti pada tim penyidik.

“Bukti yang dilampirkan itu berupa capture-an serta print-an pengancaman, itu sudah dilampirkan semua,” kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

“Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari Mas Billar,” jelas Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin setelah selesai membuat laporan.

Sandy Arifin mengatakan dalam pemeriksaan ini kliennya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Namun, pertanyaan tersebut lebih banyak diberikan kepada Lesti Kejora yang menjadi sasaran pengancaman.

Sementara Lesti yang ditanyakan soal kabarnya hanya menjawab singkat.

“Alhamdulilah, Memang, oknum itu lebih banyak menunjukkannya (pengancaman) ke Dede. Jadi yang lebih banyak ditanya ya Dede juga,” ujar Lesti Kejora.

Sebagai informasi, laporan tersebut resmi diterima polisi dengan nomor STTLP/B/5855/XI/2021/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021 dengan terlapor masih dalam lidik.

Diketahui, bahwa Rizky Billar yang merupakan suami dari Lesti Kejora kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Rizky Billar menerapkan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada akun-akun tersebut.

Rizky Billar yang merupakan pelapor tidak mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.

“Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu,” ujar Rizky Billar.

Sebelum melaporkan delapan akun tersebut, suami Lesti Kejora ini mengaku telah memberikan teguran kepada mereka. Sayangnya, teguran itu tidak direspons dan bahkan ada yang menonaktifkan akunnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *