Sumut (CNC MEDIA) – Pria paruh baya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap petugas kepolisian dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. Pria tersebut berinisial MS berusia 64 tahun, warga Kecamatan Silou Kahean.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, AKP Verry Purba mengatakan, MS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur. Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Verry, Senin (23/9/2024).
Diterangkan, peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat, 6 September 2024, pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan anaknya telah dicabuli pelaku.
“Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” Verry menerangkan.
Pelaku Sempat Mengelak
Orangtua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan kejadian tersebut. Namun MS sempat mengelak, hingga terjadi perdebatan.
Beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun untuk membuat laporan polisi pada Rabu,18 September 2024. Ada 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan di bawah umur.
“Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Verry menjelaskan.
Pada Kamis, 19 September 2024, personil Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi pelaku berada di tokonya. Dengan membawa surat penangkapan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, pelaku mengakui perbuatannya. MS mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 anak perempuan di bawah umur.
“Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, serta hasil Visum Et Revertum,” Verry mengungkapkan.
Atas kejadian ini, Polres Simalungun menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak mereka.
Masyarakat diajak untuk menjalin kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.
“Laporkan kepada kita bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri. Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA,” tandasnya. (Red-CNC)