Sumedang, CNC MEDIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap rumah produksi obat terlarang di Desa Trunamanggala, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini BNN mengamankan jutaan butir obat siap kemas. Selasa (5/11/2024).
Hadir langsung di lokasi, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah dijalankan oleh pihaknya selama beberapa bulan ke belakang.
Menurut Marthinus, pengungkapan ini juga merupakan salah satu tindaklanjuti program Asta Cita pemberantasan narkoba milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba, narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif dan berbahaya,” ujar Marthinus di lokasi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara pihak BNN, di rumah tersebut telah memproduksi obat secara ilegal. Dari pengungkapan ini, lanjut Marthinus, obat yang diproduksi berjenis Trihexyphenidy.
“Ini kan diproduksi secara ilegal dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga,” katanya.
Tak hanya BNN, pengungkapan tersebut pun juga buah hasil kerja sama Polda Jabar dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita ketahui di Jawa Barat ini kan banyak juga banyak mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan, fly dan lain-lain makannya kita berburu terus barang-barang ini kita bekerjasama dengan Polda dan BPOM untuk sementara mungkin seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait dengan pengungkapan rumah produksi obat terlarang di Sumedang tersebut.
“Nanti akan ada serah terima barang bukti dari BNN kepada kita. Jumlahnya sekitar satu juta. Nanti kita dalami dulu,” ungkap Johanes di lokasi yang sama.
Johanes menuturkan, yang sudah diamankan oleh petugas sebanyak tujuh orang yang merupakan warga Sumedang serta warga Bandung. Selain itu, dari pengakuan para tersangka rencananya hasil produksi obat tersebut diedarkan di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
“Mereka produksi ke sini dari informasi yang didapat mereka baru berjalan selama tiga mingguan. Nanti kita dalami lagi. Jumlah tersangka ada tujuh orang dan masih berproses yah, ada warga Sumedang ada warga Bandung,” tuturnya.
“Informasi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaringan mana belum tahu. Ada pengendali dan ada juga pekerja. Kepada rekan-rekan media bersabar nanti akan kita update perkembangannya. Belum tahu,” pungkasnya. (Red-CNC)