Deli Serdang, CNC MEDIA.- Bercinta di kebun sawit, bikin apes Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya, SR perempuan 18 tahun. Bayangkan, saat sedang aysik bercinta di areal perkebunan sawit Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, mereka berdua jadi korban perampokan.
Diketahui pelaku perampok itu dilakoni Muhammad Nuh (37). Selain sepeda motornya dirampas, pelaku juga memperkosa kekasih Yogi.
Sebenarnya, peristiwa nahas ini terjadi, Selasa (20/5/2021) silam.
Awalnya Yogi menjemput kekasihnya di rumahnya di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.00 WIB.
“Kemudian pukul 22.00 WIB, Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kompol Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (12/6/2021).
Diterangkan, Firdaus, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa sebagai lokasi untuk berhubungan badan. Tapi sial, aksi mereka diketahui tersangka.
“Selesai berhubungan badan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Yogi, dia menyuruh korban Yogi jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus.
Saat itu, Yogi menuruti kemauan M Nuh dan selanjutnya memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi.
Hingga sekira pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Kemudian pelaku langsung mencabuli SR sebanyak dua kali,” sebut Firdaus.
Puas menyalurkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.
Karena aksi pelaku, korban menderita kerugian kehilangan HP dan sepeda motor.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Lalu, polisi menangkap pelaku, Rabu (9/6/2021). Dia diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa ini terakhir kali merampok sepeda motor Honda Vario BK 2696 MBD milik korbannya Yogi Pramudian (22).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Firdaus.
Terkait pasal pencabulan, polisi belum menerima laporan korban SR.
“Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” jelas polisi.
Firdaus mengungkapkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara.
Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.
“Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014,” kata Firdaus.
“Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab,” kata Firdaus.
Redaksi CNC MEDIA