9 Terdakwa Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Salah seorang terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kamis (5/9/2024), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait kasus judi online.
Salah seorang terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kamis (5/9/2024), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait kasus judi online.
banner 120x600

Aceh Barat (CNC MEDIA) – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi, mengatakan kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Kamis (5/9/2024).

Ada pun kesembilan terpidana yang menjalani hukum cambuk tersebut yakni, Burhan Syah (42 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun) serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi menjelaskan kesembilan terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.

“Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” kata Mawardi. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *