2 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar Diburu Polda Metro Jaya

Kantor akuntan yang diduga menjadi lokasi pembuatan uang palsu di kawasan Srengseng, Jakarta Barat
Kantor akuntan yang diduga menjadi lokasi pembuatan uang palsu di kawasan Srengseng, Jakarta Barat
banner 120x600

Jakarta (CNC MEDIA) – Polda Metro Jaya memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial U dan I dalam kasus uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, U merupakan pemilik kantor akuntan tersebut. Sementara I menjadi operator mesin cetak.

“Selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya pada Rabu (19/6/2024).

Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni F yang berperan mencari tempat untuk membuat uang palsu.

Baca juga :  Respons Cepat BAZNAS, Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Bogor

Tersangka F dijanjikan mendapat bayaran Rp 500 juta hingga menyewa sebuah kantor akuntan di Kembangan, Jakarta Barat.

Saat ini, F dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Laporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu. Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *