Lebak, CNC MEDIA.- Beberapa Masyarakat sekitar Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten mengeluhkan dampak serta kegiatan dari pihak perusahaan penambangan emas yakni PT Samudera Banten Jaya.
Untuk itu, warga sekitar mengadukan keluh kesahnya kepada ORMAS KKPMP dan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia terkait pencemaran lingkungan tersebut.
Selama ini, warga setempat mengatakan bahwa pemerintahan Kabupaten Lebak tidak merespon apa yang dirasakan warga akibat penambangan emas dari PT Samudera Banten Jaya.
Dikatakan seorang warga bernama Supendi, Pemerintah Kabupaten Lebak seolah menutup mata terkait pencemaran penambangan emas ini. Jika pemerintah daerah tak gubris warga akan berdemo dan memaksa menutup jalan.
“Kami khawatirkan, jika perusahaan tetap beroperasi, banyak nyawa penduduk yang jadi korban, karena hampir semua warga sekitar mengkonsumsi air sungai,” ujar Supendi salah satu warga Desa Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (1/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, ia menuturkan bahwa aliran sungai sudah mulai dangkal dan sungai telah tercemari oleh bahan kimia, pun begitu juga petani padi.
“Aliran sungai sudah tercemar, petani padi juga ga bisa diharapkan, karena air sungai sudah tercampur dengan bahan kimia dari pihak PT SBJ selaku penambang emas,” ujarnya.
Terpisah, dengan keresahan warga setempat, Jhon Dani dan Andres selaku ketua KKPMP mencoba meredam emosional warga Cibeber dan sekitarnya.
“Kami sudah ke lokasi-lokasi penambangan emas. Namun, pihak dari PT SBJ belum memberikan jawabannya, dikarenakan yang bersangkutan lagi ada giat diluar,” jelas Jhon Dani anggota BPAN Aliansi Indonesia.
Untuk itu, jika masalah ini tidak di selesaikan oleh pihak PT SBJ, maka kemungkinan baik warga sekitarnya, Ormas, Lembaga Lingkungan Hidup, BPAN Aliansi Indonesia akan membawa kasus ini ke ranah hukum, ketika pihak-pihak terkait mengabaikan keluh kesah masyarakat Cibeber, Kabupaten Lebak.
Untuk diketahui, pihak warga setempat akan memastikan kepada Bupati Lebak untuk dapat menindak dengan tegas dalam kegiatan penambangan emas tersebut.
Selain itu, para pekerja penambang emas juga berwarganegara asing (TKA), sehingga diduga ada keterlibatan pihak pemerintah daerah dan juga provinsi.
Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id prosedurnya sangat ketat, dengan membuat Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perlu diketahui, Tenaga Kerja Asing (TKA) juga wajib memenuhi syaratnya dengan mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan, dan memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013, seperti yang dijelaskan pada Pasal 2, pemberi kerja (TKA) dapat mempekerjakannya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Sedangkan yang dapat memberi kerja (TKA) yaitu, instansi pemerintahan yang mencakup badan-badan internasional dan perwakilan negara asing, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan dan berita asing, perusahaan swasta asing.
Lalu, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang Indonesia, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta usaha jasa impresariat.(Andres-CNC)