Jakarta, CNC MEDIA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk memenuhi hak-hak rakyat demi lingkungan hidup yang sehat.
Dia mengatakan bahwa pemerintah pusat terus berupaya mencegah dampak perubahan iklim agar bisa ditangani dengan baik. Menurutnya, harus ada sinergi kebijakan lingkungan pusat dan daerah untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kepala daerah untuk menjalankan amanat UUD 1945. Di antara poin penting dan krusial adalah pemenuhan hak rakyat untuk lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Eddy di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Dia mengatakan bahwa polusi yang semakin meningkat menunjukkan bahwa situasi bukan lagi perubahan iklim tapi sudah mengarah pada krisis iklim. Untuk itu, penanganan yang dilakukan harus dengan manajemen krisis serentak, baik di pusat maupun di daerah.
Selain itu, dia pun meminta kepala daerah untuk menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang ramah lingkungan. Menurutnya, ada banyak daerah yang memiliki potensi energi terbarukan dan diharapkan bisa memaksimalkan potensi tersebut dengan baik.
“Potensi energi terbarukan yang dimanfaatkan dengan baik selain ramah lingkungan, juga akan mendatangkan investasi yang bermanfaat secara ekonomi untuk daerah serta membuka lapangan kerja baru,” kata dia.
Untuk itu, dia memastikan bahwa MPR membuka pintu seluas-luasnya kepada para kepala daerah untuk berkolaborasi membangun daerah dan memenuhi hak lingkungan hidup sehat.
“MPR adalah rumah kolaborasi dan kami siap untuk bekerja sama, bersinergi, dan saling menguatkan untuk memenuhi hak rakyat untuk lingkungan hidup yang sehat, bebas polusi, dan menggunakan energi terbarukan,” katanya. (Red-CNC)
















