LEBAK  

Viral! Penggerebekan Seolah Dibiarkan, APH Terkesan Kecolongan: Ini Penjelasan FAM FUK TJHONG/UUN

FAM FUK TJHONG/UUN

LEBAK, CNC MEDIA – Ramainya pemberitaan di sejumlah media tentang penggerebekan penjual obat di berbagai tempat di kota Rangkasbitung pada Rabu (25/12/2014) mengundang reaksi dari berbagai lembaga. Hal ini diungkapkan oleh Uun (FERADI).

Menurut Uun, ia sudah memberikan kabar ke Kasat Narkoba seminggu sebelum penggerebekan terjadi. “Lalu satu hari sebelum penggerebekan terjadi, saya juga meminta agar Kasat Narkoba segera menindak,” tuturnya.

Uun melanjutkan, “Entah kenapa hingga berita ini muncul, Unit Narkoba Lebak masih belum menindak. Padahal, dengan dasar berita tersebut, seharusnya Unit Narkoba bisa memanggil saudara Ade Irawan, Luky, serta Yatna. Kenapa pedagang itu sampai lolos?”

Selain itu, Uun juga meminta kepada Kapolres Lebak untuk memerintahkan Unit Narkoba agar segera bertindak. “Khususnya Pak Kapolres Lebak harus segera memerintahkan Unit Narkoba untuk mengusut tuntas kasus penangkapan yang dilakukan oleh warga atau lembaga ini. Karena saya (FAM FUK TJHONG/UUN) menduga adanya aliran uang perlindungan kepada pengusaha/pedagang tersebut,” pintanya.

Uun juga menjelaskan, “Jika benar digeruduk, seharusnya pedagang tersebut diamankan, bukan dilepaskan. Ada apa mereka dilepas? Apakah sudah terjadi transaksi? Jika ya, siapa yang bertransaksi, dialah yang harus bertanggung jawab. Agar tidak timbul asumsi negatif seolah Unit Narkoba ada pembiaran.”

Lanjutnya, “Jika dalam minggu ini tidak ditindaklanjuti, maka saya akan mengirim laporan ke Propam Polda dan Mabes Polri agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”

“Apalagi nama E (Erik) dan A (Acong) hingga nama familiar Yatna yang selalu muncul saat ada berita tentang narkoba/obat golongan G tersebut. Unit Narkoba jangan lagi diam, harus bertindak agar tidak menjadi bola liar yang seolah menyudutkan pihak kepolisian tercemar seolah tutup mata,” keluhnya.

“Narkoba atau obat G ini sudah merusak generasi muda bangsa. Jika ini dibiarkan, atau diduga adanya pembiaran terhadap pedagang, sedangkan jika pemakai ditangkap di rehab hanya sebagai alat transit mendapat uang dari masyarakat hingga puluhan juta rupiah,” pungkasnya. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *