Lebak, CNC MEDIA.- Desa Maraya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, pada tahun 2022 ini mendapat kucuran Dana Desa (DD) senilai kurang lebih Rp.1.079.436.000.-
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa, yaitu:
-Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
– Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
– Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Adapun Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
Program sektor priortas lainnya.
Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.
Namun dalam perjalanannya, hingga kini masyarakat Desa Maraya tidak bisa melihat hasil laporan mana-mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum dikerjakan terutama Dana Desa 8% anggaran untuk kegiatan Penanganan Desa Aman Covid.
Warga menilai, Pemdes Maraya tidak transparan dalam mempublikasikan realisasi anggaran dana desa 8% bahkan polemik ketidak transparan yang terus menjadi sorotan ini dan sudah mencuat dalam pemberitaan sebelumnya terkait realisasi anggaran penanganan Covid 8% dari Dana Desa dinilai semakin tidak transparan dan hingga kini terkesan ditutup-tutupi.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, masyarakat berhak tahu atas laporan realisasi penggunaan dana desa tersebut.
“Keterbukaan informasi ini diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tenatang Pengelolaan Keuangan Desa. Tepatnya di pasal 72 ayat (2). Dimana di situ menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses berjalannya pengalokasian dana desa dan laporan itu harus transparan dan bisa dilihat masyarakat. Kades Maraya jangan menutup-nutupi ini,” ujar salah seorang warga setempat, Selasa (24/5/2022).
Lanjut warga menilai, dugaan kegiatan tersebut tidak transparan bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum diketahui jenis kegiatan dan lokasinya serta pembelanjaan barangpun disinyalir ditutupi.
“Kami sudah cek kegiatan yang bersumber dari dana desa tersebut tidak ada, adapun terakhir kami mendapatkan informasi ada kegiatan desa aman Covid hanya ada di Kp.Cipunglu, itu pun kami nilai kegiatan tidak jelas karena hanya melakukan penyemprotan saja disatu tempat di lingkungan tempat kepala Desa saja dan setelah kami konfirmasi sebagian Perangkat Desa Maraya pun tidak mengetahui kegiatan tersebut apalagi masyarakat.” ujarnya.
Warga menduga Kegiatan dilaksanakan hanya sebelah pihak saja yang dikomandoi oleh Kepala Desa dan kegiatan tersebut menurut warga itu janggal dan tidak merata sebab kegiatan hanya dilaksanakan di lingkungan kampung Kepala desa saja dan pembelanjaan Alkes terkesan ditutupi oleh Kades Maraya serta tidak adanya transparansi pembelian Alkes sebesar 65jt yang sudah dibelanjakan atau sudah ditransfer ke rekening bank penyedia barang.
Maka jika Kades Maraya, Pahruroji merasa sudah merealisasikan anggaran dengan tepat dan jelas, cobalah pampangkan laporannya. Jadi masyarakat tahu bagaimana hasilnya.Mana saja barang-barang yang sudah dibelanjakan, karena di Kantor desa tidak ada sampai saat ini.
Selanjutnya awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Maraya, Pahruroji, Namun Kades Maraya sampai berita ini dimuat, ketika ditemui di kediamannya, (Minggu,22/5/22) belum dapat menjelaskan secara detail dan terbuka.
Pahruroji hanya mengatakan belanja sudah beres, nanti kegiatan yang belum kampung Cikoneng dan kampung Kumpay. Kalau soal pemberitaan yang beredar Ia mengatakan lanjutkan saja untuk terus diberitakan.
Tak puas sampai di situ, awak media kembali mendatangi Kantor Desa Maraya untuk menanyakan hal yang sama kepada Prades dan Sekretaris Desa Maraya
Ketika dikonfirmasi, Sekdes Maraya, Jayanudin mengatakan, iya saya juga mendengar sudah ada kegiatan di Cipunglu, tapi di kampung-kampung lain belum tahu.
“Terkait Anggaran Dana Desa 8% kami hanya mengetahui saja dari dana desa, namun pencairannya tergantung Kepala Desa mau kemana. Pencairan dana anggaran untuk Alkes langsung ke rekening penyedia barang bukan ke rekening Ekbang. Dan kami Prades sampai saat ini (23/5/22) belum menerima peralatan Alkes di kantor Desa untuk kegiatan desa Aman Covid.” ungkapnya.
Sementara Kaur Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Desa Maraya, Supendi, saat dikonfirmasi mengatakan, Iya. sudah ada kegiatan penyemprotan di kampung Cipunglu, saya pun tahunya dari Linmas yang ikut kegiatan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Kepala Desa” ungkap Supendi.
Selanjutnya berbeda dengan keterangan Kades Maraya yang mengatakan pembelanjaan barang sudah beres, menurut PLD desa Maraya, Jaji, yang merupakan pendamping Dana desa berlangsung menjelaskan, “Sebenarnya saya sudah melarang pak kades untuk jangan dulu dilaksanakan kegiatan penanganan covid 19/alkes, Sebab peralatanya belum lengkap dan banyak yang dikembalikan karena tidak sesuai pesanan Namun pak kades tidak menggubrisnya dan tetap melaksanakan kegiatan penyemprotan di kampung Cipunglu, kampungnya Kades Pahruroji.” jelas Jaji.
“Peralatan masih banyak yang belum ada dan yang ada hanya beberapa saja Seperti masker dan alat untuk penyemprotan dan baru beberapa saja. Lalu terkait dana pembelanjaan, dana ditransfer masuk Sebesar Rp.65jt ke rekening pengadaan barang yaitu ibu Yati. Terkait nota/bon pembelanjaan kami belum dapat dikarenakan belum lengkap semua peralatannya. Karena belum sesuai RAB pembelanjan untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke pak Kades saja.” tutur Jaji.
Menanggapi Polemik yang terjadi dan mendapatkan informasi hasil investigasi di lapangan, S, salah seorang Warga setempat mengatakan patut diduga adanya penyalahgunaan dana alokasi dan belanja sebesar 8% dari Dana Desa di Desa Maraya Kecamatan Sajira.
Hal tersebut ia nilai keterangan-keterengan Kepala Desa Maraya, Prades, PLD yang tidak sesuai dan berbeda satu sama lain, dan setelah awak media cek barang belanja Alkes pada tanggal 23 Mei 2022, tidak ada di Kantor Desa Maraya, dan terlebih Kepala Desa Sebagai pemipin tertinggi di Desa tidak dapat menjelaskan secara detail terkait alokasi dana tersebut dan Kegiatan-kegiatannya.
Dengan barang belanja belum lengkap tapi disisi lain Kepala desa sudah melakukan kegiatan yang diduga tidak merata dan jauh dari harapan masyarakat, artinya anggaran sudah dicairkan dan sudah dibelanjakan namun kegiatan belum berjalan. Ketika ditanya soal jumlah anggaran yang sudah turun dan berapa yang sudah dibelanjakan serta berapa sisa anggaran yang belum dibelanjakan karena disitu harus ada kejelasan, sebab anggaran tersebut bukan hanya untuk belanja barang Alkes saja namun ada juga untuk biaya Operasional kegiatan dan sejauh mana kegiatan itu dilaksanakan, Apakah hanya sekali kegiatan dan hanya di tempat tinggal Kades saja ?, Kades harus dapat menjelaskan secara Detail dan terbuka.
“Dengan demikian kami berharap agar Kades Maraya bisa menjelaskan dan mempublikasikan hasil pengerjaan ataupun kegiatan Penanganan Desa Aman Covid yang sudah dilakukan berdasarkan anggaran yang menggunakan Dana Desa sebesar 8%, sehingga masyarakat tahu dan bisa merasakan dampak Positif dari kegiatan desa tersebut. Jika ini tak juga dilakukan maka kami menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dan kami Minta Pemerintah Kabupaten dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut.” pungkasnya.
Sampai berita ini dimuat,awal media masih berupaya mengkonfirmasi pihak penyedia Barang dan Camat kecamatan Sajira untuk ditayangkan berita selanjutnya. (Denis-CNC)