LEBAK, CNC MEDIA – Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Belum selesai proses hukum terkait dugaan pidana narkoba dan kepemilikan senjata api yang sedang ditangani Reskrim Polres Lebak Polda Banten, kini muncul kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah.
Dugaan korupsi ini meliputi pengadaan material untuk kegiatan fisik sebesar Rp378 juta, penjualan hand tractor senilai Rp10 juta, serta penyalahgunaan dana Bumdes sebesar Rp43 juta. Kasus ini diperkirakan dapat menyeret Kades Kerta ke dalam jeratan hukum pidana.
“Dalam sebuah dokumen tercatat, sepanjang tahun 2023-2024, ratusan juta dana desa digelapkan melalui rekening istrinya. Penggelapan ini mencakup pengadaan material, penjualan hand tractor, Bumdes, dan pos lainnya,” ujar Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, yang dikenal sebagai King Badak.
Menurut Eli Sahroni, sejumlah pegawai desa disebut ikut terlibat dalam dugaan kejahatan ini dengan cara mentransfer dana dari anggaran kegiatan ke rekening istri Kades Kerta.
“Saya mendapatkan catatan tentang keuangan desa yang menunjukkan angka fantastis. Uang hasil korupsi tersebut ditransfer oleh beberapa orang ke rekening istrinya,” ungkap King Badak.
**Desakan untuk Polres Lebak**
King Badak meminta Kapolres Lebak untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Ia berharap tidak ada permainan atau kelalaian dalam memproses dugaan korupsi Dana Desa, seperti halnya penanganan kasus penyalahgunaan senjata api dan narkoba sebelumnya.
“Saya harap Kapolres Lebak tidak main-main dalam memproses dugaan korupsi ini. Penanganan kasus senpi dan narkoba jangan sampai terjadi lagi dalam proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa ini,” tegasnya.
King Badak juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh demi mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Red-CNC)
















