LEBAK  

Terkait BLT Subsidi Minyak Goreng, Musa Desak Dinsos dan Inspektorat Kab Lebak Periksa Dua Oknum Kades di Kec Cijaku

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Penyaluran BLT Subsidi Minyak Goreng dan Bantuan Program Sembako Tunai di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, kembali mendapat sorotan anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. 

Musa menduga, ada campur tangan oknum Kepala Desa (Kades) yang sengaja menekan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk belanja komoditi sebesar Rp300 ribu, dari total bantuan sebesar Rp500 ribu. 

“Seperti di Desa Cimenga diduga kuat bahwa kepala desa yang menyediakan minyak goreng, daging beku dan mewajibkan semua KPM untuk membelanjakan sebesar Rp300 ribu,” kata Musa dilansir dari LineNews.id lewat telepon WhatsApp, Minggu (17/4/2022). 

Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak itu menduga bahwa Kades Cimenga jadi penyedia minyak goreng dan daging beku kemudian memaksa seluruh KPM untuk membelinya. 

“Jadi total Rp500 ribu KPM diwajibkan belanja Rp300 ribu dengan mendapatkan 7 liter minyak goreng dan 1 kilogram daging beku,” tuturnya. 

Selain itu, kata Musa, dirinya juga menduga bahwa komoditi yang diterima KPM tersebut tidak mencapai harga Rp300 ribu, “Itu kalau diuangkan setelah saya hitung itu tidak habis dengan uang Rp300 ribu, kalau toh dia belanja dengan harga yang tinggi KPM hanya menghabiskan uang Rp275 ribu, artinya diduga kuat si oknum kepala desa tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu per KPM,” ujarnya. 

Baca juga :  Soal Dugaan Penggelapan Dana BLT DD Ciruji, DPMD Lebak: Masih Nunggu Hasil Pemeriksaan Kejari

Tak hanya di Desa Cimenga, tutur mantan pegiat sosial di Lebak ini, hal serupa juga terjadi di Desa Ciberem, Kecamatan Cijaku. 

“Dan ada info juga dari Desa Ciberem itu KPM dapet 6 liter minyak goreng dan 1 kilogram daging artinya di satu kecamatan ini sudah ada dua desa yang komoditinya sama, diduga kuat ada oknum yang menggiring dengan menyediakan minyak goreng dan daging beku,” ucapnya. 

Musa menyebut, bahwa bansos yang diberikan pemerintah untuk penanganan fakir miskin tersebut tidak boleh dijadikan ladang bisnis, apalagi sampai merugikan penerima manfaat, hal itu mengacu UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. 

“Di dalam aturan itu tidak boleh, harusnya penggunaan uang tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan KPM, bukan berarti BLT Subsidi minyak goreng ini lantas oknum desa menyediakan komoditi, apalagi dijadikan kepentingan bisnis,” jelasnya. 

Atas temuannya, Musa mengaku sudah menyampaikan informasi tersebut ke pihak Tipikor Polres Lebak. Dan dia juga mendesak agar pihak yang berwenang segera turun tangan untuk penyelidikan, karena kata dia, tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama terjadi juga di desa-desa yang lain. 

Baca juga :  MTQ Ke-XXXIX Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Lebak Resmi Dibuka

“Untuk itu saya minta Dinsos segera turun tangan termasuk Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap oknum kepala Desa Cimenga dan Ciberem,” tegasnya. 

Sementara sampai berita ini terbit, wartawan masih berupaya mencari kontak Kades Cimenga dan Kades Ciberem untuk dihubungi. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *