Lebak (CNC MEDIA) – Informasi beredarnya terkait Investasi melalui aplikasi Smart Wallet, yang terjadi di Lebak selatan Kecamatan Banjarsari membuat resah, karena Smart Wallet yang diblokir OJK, terindikasi melakukan penipuan dan tidak memiliki izin operasional, sehingga uang belasan juta sampai puluhan juta rupiah milik Nasabah raib akibat tergiur bujuk rayu sang Kordinator terkait bonus yang menjanjikan.
Pasalnya informasi selama ini warga menyimpan uang dengan jumlah kisaran Rp.1,5 juta sampai Rp.40 juta rupiah, tetapi baru beberapa minggu terakhir ini aplikasi Smart Wallet yang diblokir OJK, dan tidak bisa dipakai, sehingga warga yang memasukan uang merasa tertipu.
Perekrutan nasabah terkait Investasi yang diduga Bodong membuat cemas beberapa warga, karena setelah uang mereka tersetorkan akibat di iming imingi Bujuk rayu sang Kordinator untuk merekrut para nasabah supaya menabung di aplikasi si Wallet dengan bonus yang menjanjikan.
Informasi yang diterima awak media terkait resahnya warga di kecamatan Banjarsari yang diduga merasa tertipu akibat Investasi Bodong smart walet, mengatakan dirinya diajak oleh salah satu warga kecamatan Banjarsari inisial (H.J) untuk ikut Investasi di smart wallet dengan bonus yang menjanjikan.
“Ada disini banyak yang masuk bahkan teteh saya juga Rp.1.500.000 ketipu, disinimah banyak yang ketipu bahkan ada yang mencapai Rp.40jt,” ungkapnya. Senin (1/4/2024).
Bukan hanya satu dua orang yang menjadi korban penipuan yang berkedok Investasi Smart walet, bahkan diungkapkan salah satu keluarga korban yang merasa terhipnotis keluarganya padahal waktu daftar pertama Rp.500rb, tetapi nasabah dipinta supaya menambah modal sampai Rp.5 jt sehingga menuruti akibat bonus yang dijanjikan cukup besar tetapi ketika mau dicairkan modal sama bonusnya tetapi tidak bisa karena dibekukan oleh OJK karena terindikasi penipuan.
Dalam hal ini APH harus bertindak cepat untuk memutuskan mata rantai smart wallet sehingga warga bisa terselamatkan dan tidak banyak korban Investasi Bodong tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Smart Wallet, entitas ini melakukan penipuan dengan modus aplikasi robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing.
Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (Bj-CNC)