Lebak (CNC MEDIA) – Dampak Limbah yang diduga dibuang ke Sungai Cimoyan oleh dua Perusahaan Tambang Pasir milik PT MJM dan Agus Salim Kebun Jati di Desa Keusik Kecamatan Banjarsari, bukan hanya petani dan warga setempat yang merasa dirugikan, ternyata aliran sungai Cimoyan juga yang mengalir ke wilayah Kecamatan Picung, akibatnya para Petani yang terkena dampak limbah tersebut sehingga melayangkan Surat Somasi ke Kantor Kecamatan Banjarsari. Sabtu (31/08/2024).
Warga masyarakat yang tergabung dari Kelompok Tani se-Kecamatan Picung memberikan surat Somasi kepada pemerintah Kecamatan Banjarsari akibat dampak galian pasir yang membuang limbah Pasir ke Sungai Cimoyan.
‘Menindak Lanjuti Surat dari Balai penyuluh Pertanian Kecamatan Picung, 03.BPP VOG/VII/2024. Tanggal 27 Agustus 2024, Perihal Pengaduan Pencemaran Air Sungai Cimoyan, Berdasarkan Surat tersebut, diketahui Bahwa Pencemaran air Sungai Cimoyan, diduga diakibatkan oleh Perusahaan Penambang Pasir yang berlokasi di Wilayah Kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
Maka Dengan Ini Kami Mohon Kepada Camat Banjarsari Kabupaten Lebak, untuk mempasilitasi mediasi antara Para gabungan Kelompok Tani, se-Kecamatan Picung dengan para penambang Pasir, di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, adapun waktu mediasi kami serahkan kepada pihak kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
Demikian surat ini. Kami Sampaikan atas perhatian dan Bantuannya kami ucapkan terimakasih‘
Akibat Pengusaha nakal yang melanggar aturan dengan sengaja membuang Limbah Perusahaan Galian Pasir ke sungai Cimoyan akibat Para Petani yang sedang membutuhkan air merasa dirugikan akibat limbah Hitam pekat bercampur lumpur yang bersumber dari limbah yang dibuang oleh dua perusahaan tambang Pasir Kuarsa di Desa Keusik.
Salah satu Kelompok Tani Desa Keusik mengeluhkan akibat Limbah yang dibuang perusahaan melalui aliran sungai Cimoyan, dirinya mengatakan, akibat tambang pasir membuang limbah ke sungai Cimoyan para petani merasa dirugikan karena mereka tidak bisa mengambil air dari sungai, dengan kondisi air hitam pekat dan penuh lumpur, sehingga jika di paksakan tanaman padi akan mati oleh limbah tersebut.
“Jelas adanya perusahaan Tambang Pasir yang membuang Limbah ke sungai sangat merugikan, kalau limbah inimah sumbernya dari Desa Keisik sampai ke Desa Ciherang Sungai Cimoyan yang ada di aliran inimah kena imbasnya, untuk mengambil air pake Alkon bisa tapi airnya harus bening jangan lumpur, karena kotoran itu langsung ditabur airnya Butek, untuk kordinasi kepala Desa yang punya kawasan tau penyakit ke masyarakat itu dimana, seharusnya dia yang kontrol, tiap ada hambatan harus masyarakat, kan dia yang tau dia yang ACC tanda tangan,” ujarnya.
Tampak Jelas Aktivitas di Lokasi Pasir yang berada di Desa Keusik hilir mudik Mobil Pengangkut Pasir dan beberapa alat Berat beroperasi di Lokasi tersebut.
Yang lebih parahnya pihak perusahaan ketika mau melakukan pembuangan limbah selalu konfirmasi dengan Penegak Perda (Pol PP) melalui MP (Mantri Polisi) Kecamatan Banjarsari sehingga perusahaan berani membuang Limbah galian pasir ke sungai Cimoyan, yang berakibat dampak dirasakan oleh warga dan petani di aliran sungai Cimoyan yang menggunakan air sungai tersebut, seharusnya Pihak Kecamatan melalui Satpol PP melarang keras dengan alasan apapun Limbah dari Perusahaan tambang Pasir tidak boleh di Buang ke aliran sungai.
Pihak terkait seperti DLH Kabupaten Lebak harus turun langsung ke lokasi penambangan Pasir di Desa Keusik, akibat dua perusahaan Penambang Pasir PT MJM dan Perusahaan Agus Salim Hutan Jati yang membuang limbah ke sungai Cimoyan akibat Para petani mengeluh untuk mengairi sawah dengan air hitam pekat dipenuhi Lumpur. (Bj-CNC)