Tangisan Perayaan Akhir Tahun di Satuan Pendidikan

Oleh: Hida Nurhidayat, S.Pd., M.M

Perayaan akhir tahun di sekolah biasanya diisi dengan berbagai kegiatan edukatif seperti pentas seni budaya, kompetensi bakat siswa, festival kecerdasan anak, ekspos prestasi di berbagai tingkatan, serta doa bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan dan kemajuan sekolah. Acara ini biasanya ditutup dengan pembagian rapor dan resepsi perpisahan kelas akhir.

Momen perpisahan sering kali menghadirkan kebahagiaan sekaligus keharuan—baik bagi siswa, orang tua, maupun para guru. Tangisan haru kerap mewarnai perpisahan antar teman, adik kelas, dan guru-guru. Kegiatan ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak yang peduli terhadap pendidikan.

Landasan Filosofis dan Tujuan Pendidikan Nasional

Perayaan akhir tahun merupakan bagian dari pengejawantahan Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab sebagai warga negara.

Selain itu, kegiatan ini juga berlandaskan filosofi Ki Hajar Dewantara, yang menekankan pendidikan sebagai usaha kebudayaan untuk menuntun kekuatan kodrat anak agar mereka mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pemikiran ini terus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan di Indonesia sejak kemerdekaan.

Kritik terhadap Perayaan Akhir Tahun

Meski memiliki banyak manfaat, perayaan akhir tahun mulai dipersoalkan oleh berbagai pihak. Beberapa keluhan yang muncul antara lain:
– Keberatan atas biaya iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa
– Anggapan bahwa perayaan ini lebih merupakan keinginan guru
– Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah

Kritik dan protes merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi. Namun, penting bagi masyarakat untuk mengkaji kembali esensi serta dampak positif dari kegiatan edukatif ini dibandingkan kemudharatan yang ditimbulkan.

Peran Pemerintah dalam Menyeimbangkan Kebijakan

Pemerintah perlu mencari jalan tengah antara menjaga esensi pendidikan dan memperhatikan beban finansial yang harus ditanggung orang tua siswa.

Sebagai contoh, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak telah mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan perpisahan di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP dengan beberapa poin penting:
– Kegiatan tidak bersifat wajib
– Kegiatan tidak memberatkan orang tua/wali murid
– Kegiatan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga mengeluarkan surat himbauan untuk SMA, SMK, dan SKh, dengan beberapa poin berikut:
– Perpisahan tidak dilakukan secara berlebihan
– Dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa
– Dilaksanakan di lingkungan sekolah
tanpa fasilitas mewah

Terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam laporan DetikEdu (29 April 2025), memperbolehkan adanya wisuda bagi siswa kelas akhir di PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan syarat mendapat persetujuan orang tua serta tidak memberatkan secara finansial.

Kesimpulan dan Harapan ke Depan

Jika ditarik kesimpulan dari kebijakan pemerintah, kegiatan perpisahan tidak dilarang, tetapi harus dilakukan dengan sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Saya pribadi sependapat bahwa pendekatan pemerintah ini cukup berimbang—tidak menghilangkan nilai positif dari perayaan akhir tahun, tetapi juga menghindari ekses negatif seperti pungutan berlebihan.

Sebelum kebijakan ini muncul, beberapa sekolah telah mengambil langkah berbeda:
– Memutuskan untuk tidak mengadakan perayaan sama sekali
– Orang tua murid secara kolektif menginisiasi perpisahan dan meminta sekolah untuk melaksanakannya
– Melaksanakan resepsi sederhana khusus bagi kelas akhir

Secara subjektif, saya berpendapat bahwa jika perayaan ini digagas oleh orang tua siswa sebagai bentuk kebahagiaan anaknya, maka perlu diapresiasi. Kita juga harus memahami bahwa pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa, sehingga partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan merupakan wujud bela negara dan jiwa pancasilais.

Oleh karena itu, di tahun mendatang, pemerintah perlu membuat kebijakan lanjutan agar tidak terjadi ambiguitas dalam penyelenggaraan perpisahan di satuan pendidikan serta fragmentasi asumsi di masyarakat.

Selamat Hari Pendidikan Nasional – 2 Mei 2025!
Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”

Tentang Penulis
Hida Nurhidayat, S.Pd., M.M adalah Praktisi Pendidikan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.